Melihat Penerapan Larangan Parkir di Bandara Suvarnabhumi Bangkok

Laporan dari Thailand

Melihat Penerapan Larangan Parkir di Bandara Suvarnabhumi Bangkok

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 08:33 WIB
Herianto/detikcom
Bangkok - Kendaraan pribadi maupun taksi tak bisa parkir seenaknya saat menaikkan atau menurunkan penumpang di Bandara Suvarnabhumi, Thailand. Jika melanggar, kendaraan Anda akan diderek dan kena denda.

Suasana begitu ramai dipenuhi para pelancong saat detikcom menginjakkan kaki di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, Jumat (21/11/2014). Sore hari itu, kendaraan cukup padat di terminal kedatangan internasional.

Beberapa mobil van atau mini bus tampak parkir di depan terminal kedatangan. Mereka tampak buru-buru, namun cekatan memasukkan puluhan koper sebuah rombongan ke dalam kendaraan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berapa lama, tampak mobil patroli datang. Dari dalam mobil patroli itu, petugas menggunakan pengeras suara memperingatkan para pengendara agar gerak cepat dalam menaikkan atau menurunkan penumpang, serta termasuk barang.

"Petugas patroli itu melakukan itu agar lalu lintas di bandara ini tidak tesendat," ucap salah satu penduduk lokal bernama Kittiponglertskul saat berbincang dengan detikcom.

Pemandangan di Bandara Suvarnabhumi itu hampir serupa dengan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Di Bandara Soekarno-Hatta juga ada petugas yang rajin patroli, dan ada larangan kendaaan agar tidak memarkir kendaraan selain menaikkan serta menurunkan penumpang, serta barang. Jika bandel, petugas tak segan-segan menggembok roda.

Namun, aturan di Bandara Soekano-Hatta sering tak diindahkan. Ada saja pengendara yang parkir seenaknya, berlama-lama. Seringkali kondisi itu jadi sumber kemacetan, sehingga petugas patroli sibuk menghardik melalui pengeras suara. Pemandangan itu detikcom lihat di Terminal 2 Bandara Cengakareng pada Jumat (21/11/2014) pagi.

Mengatasi pakir liar kendaraan dan kemacetan, di bandara Suvarnabhumi ternyata dipasangi papan peringatan di beberapa titik. Di situ tertulis aturan, jika ada kendaraan pakir sembarangan rodanya akan digembok, lalu diderek petugas. Pengendara harus membayar denda sebesar 1.000 Bath agar bisa mengambil kembali kendaraannya. Jumlah itu jika dirupiahkan sekitar Rp 370 ribu.

"Aturan itu cukup efektif untuk membuat pengendara patuh. Di bandara ini kendaraan bisa berhenti sebentar saja untuk menaikkan penumpang dan memasukkan barang. Jika tidak akan kena denda yang besar itu," imbuh Kittiponglertskul.

Lantas, jika di Bandara Suvarnabhumi efektif, apa sebaiknya aturan denda bagi pengendara yang parkir sembarangan juga diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, dan bandara-bandara lainnya di Indonesia ya?

(bar/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads