Awas, Buang Sampah hingga Membakarnya akan Dikenai Denda!

Awas, Buang Sampah hingga Membakarnya akan Dikenai Denda!

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 20:40 WIB
Bandung - Pemkot Bandung akan memberlakukan denda sampah mulai 1 Desember 2014. Sebagai permulaan ada 6 pelanggaran di mana denda akan diberlakukan.

Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, sebetulnya ada banyak poin denda dalam perda K3."Bagi yang tidak punya tempat sampah di depan rumah, di kendaraan, bakar sampah, buang sampah sembarangan, buang sampah ke sungai dan merusak fasilitas tempat sampah," ujar Emil usai sosialisasi denda sampah di Sabuga, Jumat (21/11/2014).

Teknisnya, nanti akan ada relawan yang diberi lencana yang bertugas membantu Satpol PP untuk menegur dan memperingatkan. Relawaan tersebut terlebih dahulu diberi pelatihan terkait denda sampah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tanggal 30 ada pengukuhan relawannya. Diberi pengarahan dulu. Baru tanggal 1 diberlakukan denda," terangnya.

Emil mengakui pemberlakuan denda ini akan menuai pro dan kontra. Namun pihaknya tetap optimis bisa merubah perilaku warga Bandung.

"Dalam tradisi mengubah mental pasti ada saja. Makanya minggu pertama lebih banyak peringatan. Ini teh eksperimen, da kami mah inginnya enggak ada denda-denda seperti ini," tandasnya.

Sesuai Perda K3, besaran denda dimulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads