Mulai 1 Desember, Buang Sampah Sembarangan Didenda hingga Rp 50 Juta

Mulai 1 Desember, Buang Sampah Sembarangan Didenda hingga Rp 50 Juta

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 18:50 WIB
Bandung - Di hadapan ribuan kepala sekolah dan ketua RT RW di Bandung, Wali Kota Ridwan Kamil (Emil) mensosialisasikan pemberlakuan denda sampah pada 1 Desember nanti. Ia meminta setiap kelas, tingkat RT dan RW ada dua relawan sampah.

Acara sosialisasi ini digelar di Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari, Jumat (21/11/2014). "Kalau semua orang Bandung ikuti aturan, sepertinya Bandung juara bisa lebih cepat. Tapi karena sampai sekarang kondisinya, saya terpaksa melakukan denda. Siapa tahu nantinya bisa seperti Singapura," ujarnya.

Ia meminta di setiap kelas dan tingkat RT dan RW, ditunjuk dua orang untuk turun tangan membantu menjadi relawan denda sampah. "Jadi jumlahnya ribuan. Nantinya relawan itu akan membantu petugas satpol PP untuk menindak lalu kemudian dikenai denda," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil juga akan bekerjasama dengan kepolisian untuk merazia kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah.

Pada saat memberikan sambutan, Emil sempat memanggil Pak Sariban, relawan sampah di Kota Bandung, yang bertahun-tahun berbakti tanpa pamrih untuk kebersihan lingkungan di Bandung.

"Ini dia superhero di Bandung," ujar Emil yang disambut aplaus para tamu undangan. Pak Sariban berdiri dan tersenyum. Setelah Emil memberikan sambutan, Pak Sariban sempat bernyanyi yang lagunya tentang kebersihan.

Sesuai perda K3, buang sampah sembarangan di Bandung didenda Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.






(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads