βIya, saya sudah tahu,β kata Ahok saat dimintai tanggapannya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Tak ada keluar komentar yang lain dari Ahok. Dia juga hanya menunjukkan ekspresi yang serius namun datar. Dia hanya bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya yang membawanya meluncur meninggalkan kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan pencabutan laporan itu nomor 0244/B-2/11/2014 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri. Dengan begitu maka Kemenpora mencabut laporan yang pernah disampaikan kepada pihak Kepolisian RI No. LP/669/VII/2014/Bareskrim pada tanggal 7 Juli 2014.
Pencabutan itu dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian prasarana olahraga stadion Lebak Bulus menjadi Depo MRT telah selesai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0901 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit tertanggal 7 November 2014.
Diketahui, 7 Juli 2014 lalu Tim Advokasi Hukum Kemenpora yang didampingi oleh Menpora saat itu, Roy Suryo melaporkan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kadispora DKI Jakarta atas dasar pencemaran nama baik, terkait dengan masalah Proyek MRT dan kaitannya dengan rencana pengalihfungsian stadion Lebak Bulus.
(ros/rmd)