Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif akan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Beberapa pemohon adalah para pemilik website yang diblokir pemerintah berdasar pada Permen ini.
"Kami mengajukan uji materi Permenkominfo no 19 Tahun 2014. Ada delapan pemohon, terdiri dari empat lembaga dan empat individu. Individu-individu ini pemilik situs yang diblokir pemerintah. Akan didaftarkan Senin depan, saat ini masih urus beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi," ujar salah satu tim kuasa hukum Robert kepada detikcom, Jumat (21/11/2014).
Empat lembaga tersebut yaitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, Perkumpulan Mitra TIK Indonesia. Sedangkan empat pemohon individu Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Robert menjelaskan Ayu Oktariani bekerja sebagai pegiat pemenuhan hak-hak orang dengan HIV/AIDS yang terganggu pada saat melakukan kegiatan advokasi melalui dokumetasi video yang dilakukan melalui platform video vimeo.com. Yang terakhir, Suratim, dia bekerja sebagai konsultan aksesibilitas teknologi informasi dan kominikasi bagi tuna netra.
Suratim mengaku terganggu aktivitasnya karena blokir terhadap situs reddit.com, yang menyediakan informasi dan referensi tentang teknologi bagi tuna netra. Robert menilai, Menkominfo telah bertindak melebihi kewenangannya.
"Dalam UUD, segala yang mengatur hak asasi dibatasi oleh UU. Tapi Menkominfo membatasi hak orang untuk mendapat informasi," jelas Robert.
Robert juga menilai tidak ada definisi yang jelas atas apa yang dimaksud dengan situs bermuatan negatif.
"Kemenkominfo dalam pemblokiran ini bertindak sebagai pelapor, penyidik, penginvestigasi, dan hakim. Pemblokiran seharusnya dilakukan oleh pengadilan," ulasnya.ο»Ώ
(sip/asp)