Ahok menuturkan, para sopir angkutan nantinya bisa digaji dua kali UMP mulai tahun 2015.
βTahun depan bisa dapat Rp 5 juta per bulan. Karena tukang parkir saja sudah dapat 2 kali UMP,β kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βJadi kamu ikut sistem kita rupiah per km, dan enggak usah ngetem-ngetem lagi. Nanti sopirnya dibayar per bulan. Pengusaha juga akan lebih untung karena dia akan mudah dapat kredit dari bank untuk membeli bus baru. Warga DKI juga lebih enak karena bus selalu ada kan,β terang Ahok.
(ros/rmd)