TKW asal Pontianak Terancam Hukuman Mati di Malaysia

TKW asal Pontianak Terancam Hukuman Mati di Malaysia

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 17:23 WIB
Pontianak - Seorang tenaga kerja wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat, terancam hukuman gantung di Malaysia. Tina, warga yang beralamat di Pontianak Utara ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Tina bekerja baru beberapa bulan dan masuk ke Malaysia diduga melalui agen tak resmi. Saat pembunuhan terjadi terhadap orangtua majikannya, Tina masih di bawah umur.

"Tina satu dari tenaga kerja wanita di Malaysia ini baru diketahui sedang menghadapi ancaman hukuman mati setelah kedua bersaudara Hiu dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Jadi kami baru mendapatkan informasi ini dari Dubes RI di Kuala Lumpur, alamat orangtuanya di Pontianak sedang kami telusuri," kata Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sri Martini, kepada sejumlah media, Jumat (21/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tina saat ini sudah menjalani masa hukuman enam tahun di penjara Kuala Lumpur, Malaysia. Tina didakwa melakukan pembunuhan terhadap orangtua majikannya.

"Tina dianggap pembangkang, sementara orangtua majikannya terlalu cerewet, sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan itu," jelas ibu Hajjah ini.

Sri menjelaskan kasus ini baru diketahui pihaknya. Jadi sekarang pemerintah provinsi Kalimantan Barat tengah menelusuri alamat orangtua Tina.

"Informasinya Tina beralamat di Siantan, namun alamat persisnya belum diketahui," ujarnya.

Tina bekerja pembantu rumah tangga di rumah majikannya. Pekerjaan ini dianggap Tina tidak sesuai dengan keinginannya saat berangkat ke Malaysia. Tina sempat meminta dipulangkan ke tanah air, namun majikannya menolak karena merasa telah membayar banyak uang untuk mendatangkan Tina ke Malaysia. Karena tak sesuai keinginannya, Tina kalap sehingga melakukan pembunuhan.

"Dokumen keimigrasian dimiliki Tina diduga tidak benar, karena diberangkatkan masih di bawah umur, ini yang memungkinkan orangtuanya menjadi tertutup," jelasnya.

Sementara Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, berharap kasus Tina ini kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Dia segera mendapat bantuan hukum. Apalagi kasus Tina ini jauh lebih lama dibanding Hiu bersaudara karena telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun.

"Kita lagi mencari orangtuanya, pemerintah tidak akan lepas tanggung jawab sesuai dengan jenjang. Saya harap sebagai pemimpin ini tanggung jawab moral saya, karena saya tak ingin ada warga kita digantung di Malaysia," tegas Cornelis.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads