Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan masih belum meneken penetapan kenaikan tarif dasar angkutan. Namun Ahok mengungkapkan kenaikan tarif sudah disepakati sebesar Rp 1.000.
βBelum (diteken pergubnya). Naik RP 1.000,β kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Ditanya apa yang menghambatnya menetapkan kenaikan tarif tersebut, Ahok beralasan karena masih menunggu verbal pergub dari anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu (19/11) lalu, Organda dan Dishub DKI sepakat untuk menaikkan tarif angkutan di DKI. Hal ini karena menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan pada awal pekan lalu.
(ros/rmd)