"Kalau akan bersiaran lagi, Insya Allah secepat mungkin," kata Tutut menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers bersama manajemen baru TPI di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
TPI lanjut Tutut akan menggunakan kantor lamanya di daerah TMII, Jakarta Timur. Manajemen didampingi tim kuasa hukum akan memproses eksekusi kantor tersebut namun tidak dengan cara pendudukan paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun dengan urusan frekuensi siaran, TPI akan tetap menggunakan frekuensi yang saat ini masih dipakai MNC TV. "Kalau sekarang dipakai orang lain, kami akan mengambil hak lagi," imbuh dia.
Kuasa hukum TPI, Harry Ponto berharap putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan TPI dihormati. Tapi kapan eksekusi dilakukan, manajemen TPI belum bisa memastikan.
"Sebisa mungkin suatu putusan dihormati seharusnya baik-baik sukarela kalau tidak akan jalur hukum. Tapi pastinya kapan, ya pelan-pelan," ujar Harry.
(fdn/rmd)