Pada Kamis (20/11/2014) kemarin ahirnya Presiden Jokowi melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pelantikan ini menimbulkan pro dan kontra. Selain berlatar belakang politik, selama menjabat JAM Pidum pada 2005-2006 tak ada prestasi menonjol dari seorang Prasetyo.
Dalam catatan detikcom ada tiga 'keistimewaan' penunjukan pria kelahiran Tuban 9 Mei 1947 itu untuk memimpin Korps Adhyaksa.
Dilantik Langsung Mengenakan Seragam Jaksa
|
Padahal baik Prasetyo maupun Basrief sama-sama dilantik ketika sudah pensiun dari Kejaksaan Agung. Basrief pensiun pada tahun 2005 dengan jabatan terakhir Wakil Jaksa Agung. Dia kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden SBY pada tahun 2010. Adapun Prasetyo pensiun tahun 2006 dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Mundur dari DPR Sesaat Kemudian Dilantik
|
Prasetyo kemudian dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada sekitar pukul 15.30 WIB.Β Sementara surat pengunduran diri dari DPR baru diterima Sekretariat Jenderal DPR, Jumat (21/11/2014).
"Begitu sampai di kita langsung kita proses," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi detikcom.
Surat itu akan diteruskan DPR ke KPU untuk meminta nama pengganti Prasetyo, yaitu caleg Nasdem peraih suara terbanyak di bawah Prasetyo di dapil Jawa Tengah II. KPU lalu akan mengirim nama itu ke pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR mengirim surat ke presiden, yang akan menerbitkan Keppres pemberhentian.
"Kapan waktu terbitnya Keppres ya tergantung Presiden," papar Win.
Tanpa Melewati 'Seleksi' KPK dan PPATK
|
Soal nama Prasetyo yang tidak diserahkan dulu ke KPK dan PPATK itu dibenarkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Menurut dia tidak semua penunjukan pejabat harus diserahkan dulu kepada KPK dan PPATK. Meski begitu, Jokowi tetap menerapkan mekanisme untuk memastikan orang tersebut bersih.
"Pada dasarnya ada mekanisme Tim Penilai Akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan itu ada di Setkab, jadi sekarang usulan nama yang merupakan preogratif presiden itu melakukan proses yang selama ini berlaku," kata Andi di Istana Negara, Jumat (21/11/2014).
Halaman 2 dari 4