Kasus bermula saat mandor bangunan Cokro Wijoyo (56) mengisi truk crane Hino nomor polisi AB 9333 WF dengan solar bersubsidi di SPBU 54.641.36 pada 31 Oktober 2013. Usai menenggak 56 liter dari SPBU yang ada di Jalan Rembang, Kediri, itu lalu meluncur ke sebuah proyek pembangunan kantor yang sedang ia kerjakan.
Di lokasi pembangunan, Cokro 'kencing solar' dengan mengalirkan 20 liter solar ke dirigen. Lalu solar BBM bersubsidi itu digunakan untuk menyalakan ganset listrik pembangunan gedung. Hal ini diketahui oleh aparat kepolisian dan Cokro dibekuk karena tindakan Cokro merugikan negara sebab solar nonsubsidi harganya Rp 10.500 sedangkan bersubsidi Rp 5.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cokro lalu dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Cokro dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Apa kata majelis?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 juta," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri dengan ketua majelis Purnomo Amin Tjahjo dan anggota Ricky Fardinand dan Rachmawaty.ο»Ώ
(asp/nrl)