"โPerlu waktu kurang lebih sebulan. Prosesnya dari KPU kemudian dikirim ke Presiden, baru setelah itu keluar Keppres," kata Ketua Fraksi NasDem di DPR, Victor Laiskodat, saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).
Meski Keppres pengunduran diri Prasetyo dari DPR belum turun, namun Victor menegaskan โyang terpenting Prasetyo sudah mengundurkan diri dari partai. Maka, menurut Victor, itu sudah cukup untuk memenuhi syarat tidak rangkap jabatan sebagai Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Kejaksaan Pasal 22 Ayat 1 huruf aโ mengatur soal tidak diperbolehkannya rangkap jabatan ini. Berikut adalah bunyinya:
โ
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
(dnu/trq)