F-NasDem: Keppres Pengunduran Diri Prasetyo dari DPR Keluar Sebulan Lagi

F-NasDem: Keppres Pengunduran Diri Prasetyo dari DPR Keluar Sebulan Lagi

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 13:27 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Prasetyo, telah mundur dari partainya karena ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun Surat Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Prasetyo dari DPR diperkirakan baru bisa keluar sebulan lagi.

"โ€ŽPerlu waktu kurang lebih sebulan. Prosesnya dari KPU kemudian dikirim ke Presiden, baru setelah itu keluar Keppres," kata Ketua Fraksi NasDem di DPR, Victor Laiskodat, saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).

Meski Keppres pengunduran diri Prasetyo dari DPR belum turun, namun Victor menegaskan โ€Žyang terpenting Prasetyo sudah mengundurkan diri dari partai. Maka, menurut Victor, itu sudah cukup untuk memenuhi syarat tidak rangkap jabatan sebagai Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting beliau sudah mengundurkan diri dari Partai," kata Victor.

UU Kejaksaan Pasal 22 Ayat 1 huruf aโ€Ž mengatur soal tidak diperbolehkannya rangkap jabatan ini. Berikut adalah bunyinya:
โ€Ž
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads