Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Agus Sudiarso, Direktur PT Ifani Dewi terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Agus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).
Penahanan Agus berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-29/F.2/Fd.1/11/2014 tertanggal 20 November 2014. Sebelumnya Agus diperiksa bersama dengan tersangka lainnya yaitu Chen Chong Kyong selaku Direktur PT Korindo Motors, tapi Chen Chong tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/rmd)