Kejagung Tahan Pihak Rekanan Terkait Kasus Korupsi TransJakarta

Kejagung Tahan Pihak Rekanan Terkait Kasus Korupsi TransJakarta

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 18:41 WIB
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Agus Sudiarso, Direktur PT Ifani Dewi‎ terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Agus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).

Penahanan Agus berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-29/F.2/Fd.1/11/2014 tertanggal 20 November 2014.‎ Sebelumnya Agus diperiksa bersama dengan tersangka lainnya yaitu Chen Chong Kyong selaku Direktur PT Korindo Motors, tapi Chen Chong tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Selain itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan 2 saksi lainnya yaitu Sarsin (Bendahara Dishub DKI Jakarta) dan Raslin (Bendahara Dishub DKI Jakarta). Namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads