KMP-KIH Sepakat Kebut Revisi UU MD3

Rapat Baleg

KMP-KIH Sepakat Kebut Revisi UU MD3

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 18:09 WIB
Jakarta - Badan Legislasi DPR bergerak cepat menindaklanjuti keputusan paripurna soal revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai jalan islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Rapat Baleg memutuskan revisi tanpa memasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rapat berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat Baleg Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Ini menjadi rapat perdana antara KIH dengan KMP setelah sepakat damai dalam rapat paripurna. Hadir perwakilan semua fraksi termasuk Kemenkum HAM.

‎"Senang kembali ke DPR dengan suasana lebih cair, dalam suasana kebersamaan, kekerabatan demi bangsa dan negara. Ini awal yang baik untuk kita mulai," kata Menkum HAM Yassona Laoly memulai rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, Yassona mengatakan pemerintah pada prinsipnya sangat mendukung usulan DPR untuk mengajukan perubahan UU nomor 17/2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sementara, dalam pembahasan rapat, anggota Baleg banyak membahas terkait mekanisme pembahasan RUU termasuk kaitannya dengan Prolegnas. Untuk dike‎hui, semua UU yang dibahas DPR harus masuk Prolegnas.

"Pengajuan perubahan UU dapat diajukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu yang menegaskan adanya urgensi nasional sesuai pasala 23 ayat 2 huruf B UU 12 tahun 2011," kata Yassona memberi pandangan.

Akhirnya karena dipandang UU MD3 mendesak dan harus segera disahkan karena terkait penambahan wakil ketua komisi, pimpinan dan anggota Baleg sepakat tak masuk Prolegnas dan akan dibahas.

"Nanti dibawa Selasa ke Paripurna," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads