"Kalau anggota DPR mundur secara de facto memang mundur tapi secara de yure masih anggota DPR. Jadi pengunduran dirinya menunggu Keppres," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
Β
Prosesnya nanti surat pengunduran diri tersebut akan diproses pimpinan DPR untuk diteruskan ke KPU. Selanjutnya KPU akan memberikan konfirmasi kembali ke pimpinan DPR perihal pergantian antar waktu.
"Baru pimpinan DPR meneruskan ke Presiden untuk pemberian Keppres," kata Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Kejaksaan sendiri mengatur Jaksa Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Namun ada perdebatan tentang apakah cukup mengajukan pengunduran diri sebelum dilantik atau harus ada Keppres pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum pelantikan dilaksanakan.
(van/nrl)