Presiden Joko Widodo menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Rencananya Presiden Jokowi akan melantiknya pukul 14.00 WIB siang ini.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a menyebutkan:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini Prasetyo masih terdaftar sebagai anggota DPR RI.
"Selama belum ada pemberhentian resmi anggota DPR sebaiknya tidak dilantik, ditunda pelantikannya. Menunggu sampai sampai Prasetyo resmi berhenti jadi anggota DPR," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (20/1/2014).
Saat ditanya soal pengunduran dirinya, Prasetyo hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam Istana menanti upacara pelantikan. Prasetyo datang ke Istana mengenakan seragam kejaksaan lengkap.
Sementara itu, Menokpolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Prasetyo belum mundur sebagai anggota DPR.
"Belum. Ini kan belum dilantik, jadi belum mundur," kata Tedjo.
Jadi double jabatan?
"Iya, itu nggak papa. Tapi setelah dilantik langsung mundur," jawab Tedjo.
ο»Ώ
(asp/van)