"Kita undang Menkum HAM dan undang pakar belum datang. Timselnya dari mereka (Kemenkum HAM). Kita ingin dengar dulu penjelasan dari mereka (sebelum pemilihan)," kata Al-Muzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Muzammil mengatakan, waktu yang dimiliki oleh komisi III sangat singkat pada masa sidang pertama ini, tanggal 5 DPR sudah reses hingga 6 Januari. Sementara masa jabatan Busyro akan berakhir 10 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya jika komisi III gagal menggelar pemilihan calon pimpinan KPK untuk memilih satu dari dua calon, maka Komisi III akan menggelar pemilihan lagi secara keseluruhan pada 2015.
"Kita sih inginnya selesaikan sekarang, karena kalau tidak terpilih pimpinan akan kosong. Tapi realitasnya menteri diundang belum hadir," kata politisi PKS itu.
(iqb/van)