Terbukti Suap Eks Kepala SKK Migas, Bos KPI Artha Meris Dihukum 3 Tahun Bui

Terbukti Suap Eks Kepala SKK Migas, Bos KPI Artha Meris Dihukum 3 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 12:00 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang US$ 522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
‎
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Saiful Arif membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Majelis hakim meyakini duit yang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi, dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Permintaan bantuan Artha Meris ke Rudi Rubiandini berawal dari ditolaknya permohonan Marihad Simbolon ke Menteri ESDM pada November 2012 terkait usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Permohonan ini direspons dengan rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 21 Desember 2012, rapat memutuskan usulan perubahan formula gas yang dilakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Sedangkan rapat kedua pada 21 Februari 2012 menghasilkan keputusan SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga.

Namun belakangan dalam evaluasi Kementerian ESDM melalui Divisi Komersialisasi Gas Bumi, dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI tidak diperlukan sebab formula harga saat itu masih memberikan profit bagi PT KPI.

Selanjutnya pada sekitar bulan Maret tahun 2013 di kantor SKK Migas, Rudi Rubiandini bertemu dengan Marihad Simbolon. Dalam pertemuan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.

Keluhan yang sama diungkapkan Marihad ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi pada 24 Maret 2013. Kala itu Marihad memperkenalkan Artha Meris kepada Rudi dan Deviardi. Rudi lantas meminta agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui Deviardi.

Pada pertemuan, Marihad menjelaskan kembali kepada Rudi soal adanya perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tingggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), meski sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Dua hal yang disampaikan Marihad ke Rudi yakni soal akan bangkrutnya PT KPI bila tidak ada perubahan formula harga gas termasuk terganggunya ketersediaan Amoniak dari Kalimantan Timur sebagai akibat suplai dari PT KPI yang terhenti.

Kepada Marihad, Rudi menjanjikan akan mencarikan solusi termasuk berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas. Hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan.

Selain itu Rudi memerintahkan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Popi Ahmad Nafis untuk menindaklanjuti permohonan PT Kaltim Parna Industri (KPI). Popi Nafis selalu memperbaharui informasi mengenai penyesuaian harga gas PT KPA sebagai jalan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI.

"Rudi Rubiandini pernah memerintahkan Widhyawan Prawira Atmaja, Popi Ahmad Nafis dan Rakhmat Asyhari untuk menaikkan harga gas PT KPA dan menurunkan harga gas PT KPI," ujar Hakim Supriyono.

Pemberian uang ke Rudi melalui Deviardi untuk memuluskan permohonan ini dilakukan 4 tahap. Pertama, pada April 2013, Artha Meris menyerahkan uang US$ 250 ribu ke Deviardi di Hotel Sari Pan Pasific Jakpus.

Pemberian kedua terjadi juga pada bulan April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Artha Meris memberikan uang titipan US$ 22.500 ke Deviardi sekaligus menyerahkan dokumen terkait permohonan sebelumnya.

Artha Meris memberikan duit tahap ketiga sebesar US$ 50 ribu pada 1 Agustus 2013 melalui Deviardi di parkiran McDonald Kemang Jaksel.

Pemberian keempat yakni uang US$ 200 ribu diserahkan Artha Meris melalui sopirnya bernama Mukhamad Abror kepada Deviardi di parkiran Sate Senayan Menteng Jakpus pada 3 Agustus 2013.

Artha Meris melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads