Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan setiap pemilik angkutan umum agar tidak menaikkan tarif seenaknya. Dishub DKI akan menindak pemilik angkutan umum yang menaikkan tarif melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada masyarakat melapor kenaikan tarif. Izin akan dicabut," ujar Kadishub Jakarta, M Akbar di kantornya, Rabu (19/11/2014).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta selesai melakukan rapat dengan pihak Organda. Dari hasil rapat disepakati tarif dasar angkutan naik sebesar Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bus besar dan sedang, kecil naik seribu rupiah. Kita minta pendapat dewan transportasi jakarta, dari statemen dari dewan transportasi sepakat angkat seribu. Usulan ini akan kami sampaikan ke gubernur. Kalau beliau setuju akan jadi penetapan," terang Akbar.
Usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, akan disebarkan ke seluruh pengusaha angkutan umum.
(spt/rmd)