Syarat Jadi Wantimpres Jokowi: Bukan dari Parpol, PNS hingga Pejabat BUMN

Syarat Jadi Wantimpres Jokowi: Bukan dari Parpol, PNS hingga Pejabat BUMN

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 17:25 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo masih mencari tujuh orang yang bakal duduk sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Syaratnya adalah haram bagi pejabat struktural Partai politik.

β€Ž"Karena UU-nya tidak boleh pejabat politik, tidak boleh PNS, tidak boleh pejabat struktural BUMN. UU-nya mengatakan begitu," kata Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Sebenarnya petinggi parpol ada celah untuk bisa masuk sebagai Wantimpres. Namun jauh sebelum resmi dilantik Jokowi, orang tersebut sudah harus mengundurkan diri dulu dari parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama-nama calon pengisi Wantimpres saat ini masih digodok oleh Jokowi. Kriterianya adalah seorang tokoh senior yang dihormati di kalangan komunitas tertentu.

Nantinya Wantimpres akan ada mengurusi bidang-bidang yang menjadi fokus pemerintahan Jokowi. Mulai dari sektor maritim, anti korupsi, infrastuktur hingga bidang energi.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads