Cemburu, Remaja di Semarang Bunuh Kenalannya

Cemburu, Remaja di Semarang Bunuh Kenalannya

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 16:38 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Seorang remaja usia 18 tahun berinisial M tega menganiaya kenalannya sendiri karena terbakar api cemburu. Korban berinisial KAW (16) tewas saat berusaha dilarikan ke rumah sakit.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, pelaku yang merupakan warga Ngemplak Simongan Semarang Barat itu mengaku cemburu dengan korban karena sering menghubungi pacarnya, AAS.

"Saya cemburu. Jadi pacar saya itu dulu pacaran sama dia (korban). Tapi setelah jadian sama saya ternyata dia masih menghubungi pacar saya," ujar M di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi hari Minggu (9/11) lalu pukul 02.30 di Jalan Suratmo Semarang Barat. Awalnya pelaku menghubungi rekannya yang masih bersama korban. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Suratmo.

Korban yang datang dengan mengendarai motor tiba-tiba dihantam kepalanya menggunakan pedang oleh pelaku. Meski memakai helm, korban tetap jatuh tersungkur. Pelaku yang masih terbakar api cemburu mengambil paving di sana dan menghantamkannya ke dada korban.

"Saya sudah siapkan pedangnya. Waktu papasan saya pukul pakai pedang kepalanya," ujar M.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban yang masih kesakitan. Warga yang berada di lokasi berusaha menolong dengan membawanya ke RS Kariadi, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan UnitReserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku 16 jam setelah kejadian.

"Tersangka berhasil ditangkap di depan rumahya saat sedang pesta minuman keras," kata Djihartono.

Pelaku yang masih remaja itu ternyata mempunyai catatan di kepolisian pernah melakukan penjambretan tahun 2013 lalu. Kali ini M harus kembali berurusan dengan polisi dan dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads