"Sebelumnya, Fraksi Gerindra dari Papua juga sudah mengajukan juducial review Perpu Pilkada. Sekarang, kami dengar Golkar juga akan melakukannya. Itu hak siapapun untuk dapat mengajukan judicial review," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Meski begitu, Komisi II menghargai Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Langkah untuk melakukan uji materi Perpu tersebut bukan berarti tidak menghargai upaya Presiden sebelum Joko Widodo itu dalam menyelesaikan polemik UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan Perpu ini semakin mengemuka setelah polemik penentuan Gubernur DKI mencuat. Barusan, Pimpinan DPRD DKI dari Koalisi Merah Putih (KMP) juga berkonsultasi dengan Komisi II. Uji materi Perpu Pilkada ke MK diharapkan bisa memunculkan kepastian terbaik terkait pelaksanaan suksesi kepemimpinan daerah.
"Mudah-mudahan MK dapat mengeluarkan hasil yang terbaik atas konflik yang ada. Saya kira semua harus merujuk pada peraturan," kata Riza.
(dnu/van)