Dishub dan Organda DKI Sepakat Tarif Angkot Naik Rp 1.000

Dishub dan Organda DKI Sepakat Tarif Angkot Naik Rp 1.000

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 15:12 WIB
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta selesai melakukan rapat dengan pihak Organda. Dari hasil rapat disepakati tarif dasar angkutan naik Rp 1.000.

"Sudah koordinasi dengan Dishub dan sudah disepakati angkutan reguler kenaikannya Rp 1.000. Dan ada proses administrasi yang akan diurus ke gubernur untuk disetujui," ujar Ketua Organda Shafruhan Sinungan di Kantor Dishub DKI, Rabu (19/11/2014).

Shafruhan mengatakan, selain kesepakatan harga tarif, dirinya juga meminta penambahan intensif angkutan. "Penambahan insentif ke Dishub untuk pengusaha angkutan dari 40 persen ke 50 persen kalau yang reguler," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadis Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar juga mengamini telah disetujui tarif dasar angkutan naik Rp 1.000. Usulan tersebut akan diberikan ke Gubernur.

"Bus besar dan sedang, kecil naik seribu rupiah. Kita minta pendapat Dewan Transportasi Jakarta, statemen dari dewan transportasi sepakat angkat seribu. Usulan ini akan kami sampaikan ke gubernur. Kalau beliau setuju akan jadi penetapan," terang Akbar.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads