Kota Bandung Tetapkan UMK 2014 Sebesar Rp 2.310.000

Kota Bandung Tetapkan UMK 2014 Sebesar Rp 2.310.000

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 14:49 WIB
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK)Bandung sebesar Rp 2.310.000. Rekomendasi UMK tersebut diserahkan hari ini, Rabu (19/11/2014) kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk dikaji ulang.

"UMK di Kota Bandung nilainya Rp 2.310.000. Tapi harus direview dulu oleh gubernur karena ada kenaikan BBM juga kan," ujar pria yang akrab disapa Emil tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Emil menuturukan, Selasa (18/11/2014) malam pihaknya sudah melakuan negosiasi bersama buruh dan dewan pengupahan terkait nilai UMK Kota Bandung 2015. Sebelumnya buruh Kota Bandung menuntut UMK naik 30 persen atau menjadi Rp 2,6 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat tadi malam bersama buruh, sudah dicapai kesepakatan UMK Rp 2,31 Juta. Jadi tidak ada demo-demoan. Di Bandung mah aman. Mereka (buruh) sudah sepakat dengan angka segitu," terang Emil.

Menurutnya, keputusan nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan yang dimusyawarahkan bersama buruh. Sehingga baik pengusaha maupun buruh sudah sepakat dengan angka tersebut.

"Pertimbangannya perhitungan KHL 60 item itu, ada pertumbuhan ekonomi juga, progres kerja, juga peluang inflasi dari kenaikan BBM," jelas Emil.

(avi/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads