Kehadiran Tamanuri tercatat dalam absensi rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Dalam rapat, dia turut bersuara soal kisruh pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.
KMP DKI menafsirkan pelantikan Gubernur DKI pengganti Jokowi harus melalui dan dipilih oleh DPRD. Tamanuri tak setuju, dan menilai pelantikan Ahok harus sesuai Perpu Pilkada, yaitu dilantik oleh Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam rapat sempat ada permintaan agar komisi II menghubungi Sekretaris Negara untuk menunda pelantikan Ahok, Tamanuri menilai itu terburu-buru.
"Tidak ada gunanya itu, dan andai pun begitu (Ahok tetap dilantik jadi gubernur), masih ada hak-hak anggota DPRD DKI yang bisa digunakan," ucapnya.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan pimpinan dan anggota DPRD DKI dari Gerindra, PKS, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara komisi II dihadiri perwakilan Gerindra, PKS, PAN, PPP, Golkar dan NasDem satu orang.
Sebagaimana diketahui, meski NasDem bagian dari Koalisi Indonesia Hebat yang sempat berseteru dengan Koalisi Merah Putih, namun partai besutan Surya Paloh itu sudah menempatkan anggotanya di semua komisi, beda sikap dengan PDIP, Hanura dan PKB yang belum menyetor anggota komisi.
(iqb/trq)