"Sesuai amanat undang-undang, barang bukti ini kami musnahkan dan sebagian disisihkan untuk keperluan di persidangan nanti," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni jenis heroin seberat 1,03 Kg, ganja kering seberat 3,25 Kg, sabu seberat 998 gram. Untuk narkotika jenis heroin dan sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam media air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dites terlebih dahulu oleh Puslabfor untuk mengetahui bahwa barang yang dimusnahkan benar-benar narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh jaksa, tersangka dan pengacaranya.
"Nilainya hampir Rp 5 miliar lebih dan bisa menyelmatkan 7.500 jiwa orang," pungkasnya.
(mei/rmd)