Selama ini, alat kelengkapan dewan hanya dipimpin oleh 4 pimpinan, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Di tiap ruang rapat komisi atau badan DPR, empat pimpinan itu duduk di empat kursi yang berada di depan tempat duduk mitra kerja DPR.
Dengan penambahan jumlah pimpinan, tentu jumlah kursi juga harus ditambah. Apakah berarti DPR akan merogoh kocek lagi untuk membeli kursi? Ternyata tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini meja pimpinan komisi DPR terdiri dari 3 meja persegi panjang yang digabung. Panjang meja itu masih muat menampung satu pimpinan tambahan.
โ
"Ini masih bisa ditambah satu kursi lagi. Tuh masih muatโ," kata seorang staf DPR di Komisi III DPR, Rabu (19/11/2014).
Kursi tambahan yang disiapkan masih terlihat kokoh dan layak untuk dipakai lebih lama lagi. Material utama kursi ini adalah kayu solid dengan warna cokelat tak terlalu gelap. Meski โmirip kayu jati, namun bobot kursi ini relatif ringan dengan roda di bawahnya.
Meja pimpinan komisi juga sama, masih dalam kondisi baik dan layak pakai. Serasi dengan kursinya, meja ini bermaterialkan kayu solid warna cokelat muda dengan ukiran khas jepara namun masih terkesan moderen.
Namun kursi pimpinan tambahan belum akan ditambahkan sekarang, masih harus menunggu revisi UU MD3.
(trq/van)