Cerita Soal Penambahan Meja dan Kursi untuk Pimpinan Komisi DPR Tambahan

Cerita Soal Penambahan Meja dan Kursi untuk Pimpinan Komisi DPR Tambahan

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 11:35 WIB
Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan ditambah. Penambahan jumlah pimpinan ini tentu akan berdampak pada penambahan fasilitas, salah satunya soal kursi yang akan diduduki pimpinan baru.

Selama ini, alat kelengkapan dewan hanya dipimpin oleh 4 pimpinan, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Di tiap ruang rapat komisi atau badan DPR, empat pimpinan itu duduk di empat kursi yang berada di depan tempat duduk mitra kerja DPR.

Dengan penambahan jumlah pimpinan, tentu jumlah kursi juga harus ditambah. Apakah berarti DPR akan merogoh kocek lagi untuk membeli kursi? Ternyata tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kursi pimpinan tambahan diambil dari stok yang sudah ada. Bentuk kursi pimpinan memang tak berbeda dengan kursi anggota DPR lain, jadi tinggal memindahkan sebuah kursi ke depan. Lalu bagaimana dengan meja nya? Masih muat.

Selama ini meja pimpinan komisi DPR terdiri dari 3 meja persegi panjang yang digabung. Panjang meja itu masih muat menampung satu pimpinan tambahan.
โ€Ž
"Ini masih bisa ditambah satu kursi lagi. Tuh masih muatโ€Ž," kata seorang staf DPR di Komisi III DPR, Rabu (19/11/2014).

Kursi tambahan yang disiapkan masih terlihat kokoh dan layak untuk dipakai lebih lama lagi. Material utama kursi ini adalah kayu solid dengan warna cokelat tak terlalu gelap. Meski โ€Žmirip kayu jati, namun bobot kursi ini relatif ringan dengan roda di bawahnya.

Meja pimpinan komisi juga sama, masih dalam kondisi baik dan layak pakai. Serasi dengan kursinya, meja ini bermaterialkan kayu solid warna cokelat muda dengan ukiran khas jepara namun masih terkesan moderen.

Namun kursi pimpinan tambahan belum akan ditambahkan sekarang, masih harus menunggu revisi UU MD3.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads