"Permohonannya sampai, tapi orangnya belum," kata Sutarman usai menutup pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Pendidikan Reguler ke-43 dan Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2014, Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Jl Bhayangkara, Sukabumi, Rabu (19/11/2014).
Oleh sebab itu, dirinya mengundang satu per satu para penyidik tersebut untuk menjelaskan maksud pengunduran dirinya.
"Makanya kita panggilin satu per satu," ujarnya.
Langkah mundur penyidik Polri yang diperbantukan di KPK adalah kesekian kalinya. 2012 lalu, langkah mundur juga dilakukan 20 penyidik Polri. Kapolri saat itu Jenderal Timur Pradopo, tidak mempermasalahkan pengunduran diri tersebut. Asalkan seluruh perwira mengikuti prosedur. Karena aturan peralihan kerja antar instansi di Polri diikat oleh berbagai aturan.
Dengan pemberhentian itu, secara otomatis kewenangan penyidikan yang melekat dicabut atau tidak memiliki kewenangan penyidikan lagi.
(ahy/ndr)