Presiden Diminta Bentuk Panel Ahli Pilih Hakim MK Pengganti Hamdan Zoelva

Presiden Diminta Bentuk Panel Ahli Pilih Hakim MK Pengganti Hamdan Zoelva

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 08:28 WIB
Jakarta - Masa Jabatan hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva akan berakhir pada 7 Januari 2015 mendatang. Hamdan merupakan hakim konstitusi yang berasal dari presiden.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta pemerintah yang baru dibawah kepemimpinan presiden Joko Widodo segera memikirkan siapa pengganti Hamdan. Salah satunya dengan membentuk panel ahli.

"Tim tersebut (Panel Ahli) terdiri dari unsur akademisi, masyarakat, dan pemerintah. Jumlah setiap unsur tidak ada yang baku. Namun yang pasti, tim tersebut dibuat dengan jumlah ganjil, agar dalam pengambilan keputusan terdapat sebuah keputusan yang final," kata salah satu anggota koalisi Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (18/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erwin, pemerintah terakhir kali memilih hakim MK dengan membentuk tim panel ahli pada 2008 silam. Sekarang saatnya kembali digunakan cara itu agar pemilihan berlangsung transparan dan partisipatif serta objektif dan akuntabel.

"Pada tahun 2010 dan 2013, proses yang telah baik itu mengalami kemunduran, tidak ada lagi seleksi yang transparan dan partisipatif yang dilakukan," tuturnya.

Tim panel ahli akan bertugas melakukan seleksi administratif dan menguji kompetensi calon hakim MK dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Lalu hasil seleksi panel ahli diajukan ke presiden untuk dipilih.

"Jika hasil saringan dari tim panel ahli lebih dari satu calon, maka hak prerogatif presiden untuk menentukan," jelas Erwin.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads