Hal tersebut disampaikan pengacara Udar, Wa Ode Nur Zainab, saat dimintai tanggapan, Rabu (19/11/2014). Zainab menyatakan kliennya telah dizalimi dengan penyitaan tersebut.
"Klien kami merasa sudah begitu terzalimi oleh tindakan sewenang-wenang penyidik Kejagung yang telah menuduh klien kami melakukan korupsi dan TPPU dalam pengadaan Busway," tutur Zainab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainab, aset rumah di Bintaro dibeli Udar pada tahun 2012 dengan uang dari menyewakan beberapa apartemen di Jakarta. Udar pun menantang kejaksaan untuk membuktikan hartanya yang mana yang diperoleh dari pencucian uang.
"Klien kami menantang penyidik Kejagung untuk menunjukkan dan membeberkan uang atau harta milik klien kami yang manakah yang diperoleh dari korupsi pengadaan Busway. Kejagung jangan 'asal main sita'," tuturnya.
"Klien kami juga menantang Kejagung untuk melakukan konfrontir dirinya dengan para pemenang lelang pengadaan Busway yakni PT Ifani Dewi, PT Korindo, dan PT Mobilindo," imbuh Zainab.
(rna/fdn)