Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur definitif, besok. Soal penggantinya, Ahok menegaskan akan memilihnya sendiri sekaligus melantik.
"Jadi wakil gubernur yang versi sekarang agak beda, nanti saya yang lantik wakil gubernur sendiri," kata Ahok kepada wartawan di sela-sela blusukannya meninjau proyek pembangunan benteng banjir di sepanjang kali Ciliwung yang membatasi dua kelurahan, kelurahan Bukit Duri, Jaksel dan Kelurahan Kampung Pulo, Jaktim, Selasa (18/11/2014).
Ahok menerangkan, pelantikan wagub diatur dalam ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2014 pasal 172. Namun dia masih merahasiakan siapa nama calon wakil yang akan dia pilih kelak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 170 Perpu itu disebutkan pengisian wagub dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Nama cawagub harus diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Adapun wakilnya boleh dipilih dari kalangan PNS maupun non PNS.
Ahok sendiri dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa dia ingin calon wakilnya dari kalangan PNS. Nama yang diidam-idamkannya adalah Sarwo Handayani, mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
(ros/fdn)