"Sementara dihentikan. Namun, sambil dicari upaya bagaimana memperbaikinya dikarenakan dana yang besar telah dikeluarkan dan bagaimana bisa dilanjutkan bagaimana diselesaikan itu yang penting," ujar Tedjo di kantornya, Selasa (18/11/2014).
Tedjo mengutarakan, ada dua pendapat mengenai server e-KTP yang disinyalir berada di luar negeri. Menurutnya, kedua pihak harus segera menyelesaikan persoalan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada dua pendapat, menurut Mendagri tidak dari pihak desk Polhukam mereka menemukan. "Dari dua pendapatan berbeda lagi jalan biar ketemu. Dan perbincangan sebaiknya tanpa mencari kesalahan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penyidikan terkait kasus e-KTP. KPK menengarai adanya monopoli yang dilakukan dalam pengadaan proyek tersebut.
"Ini agak menarik. Server di luar negeri itu fungsinya untuk security. Tapi kalau server itu di luar negeri ditarik bukan di luar kepentingan security malah bisa disedot untuk kepentingan di luar itu yang bahaya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
(spt/fdn)