"Kami tidak begitu mengerti hukum, sehingga kami mengikuti dan hormati apapun putusan hakim," ujar Diana Dewi, ibunda Aca usai sidang vonis atas terdakwa Dwiki Hendra Saputra di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Bersama suaminya, Arief, Diana mengaku mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Dwiki.
"Jaksa pasti punya pertimbangan sendiri, selama itu bisa menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, kami menerima saja," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GENAB adalah sebuah gerakan untuk mengubah paradigma bullying yang ternyata masih marak dimana-mana," ujar Ketua Umum GENAB Melanie Sadono.
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Dwiki Hendra Saputra atas pelanggaran Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia bersama rekan satu sekolahnya, yakni W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Aca dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.
Pada 9 Oktober lalu, W dan J telah diputus bersalah. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada keduanya.
Sementara, untuk K, A, T dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.
(rni/fdn)