"Penyidik maupun JPU punya persepsi yang salah dan keliru terhadap perbuatan terdakwa khususnya kepada Asyifa. Bukanlah merupakan fakta hukum yang terjadi tapi kesimpulan dan karangan jaksa sendiri," kata pengacara Syifa, Sandy, saat membacakan pledoi kliennya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
Menurut Sandy, tak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa yang menerangkan melihat, mendengar atau mengalami langsung bahwa Syifa memiliki niat untuk membunuh Ade Sara. Saksi dianggap hanya tahu perbuatan Syifa saat peristiwa itu telah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak boleh diadili dan diberi hukuman sewenang-wenang dan melebihi hukuman atas perbuatan yang dilakukannya," lanjutnya.
Pada persidangan sebelumnya, 4 November 2014, Syifa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat itu Syifa menjerit hingga pingsan.
(rna/fjr)