"Kejadiannya pada pukul 15.00 WIB. Dia mau melancarkan aksinya di toko itu dengan mencongkel pintu toko. Tapi, waktu di tutup lagi pintunya, dia terkunci di dalam," ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgianto dalam keterangannya, Selasa (18/11/2014).
Menurut Murgianto, awal mula si maling ini ketahuan adalah ketika toko tersebut ditinggal pemiliknya pada Senin (17/11) tersebut. Begitu si penjaga toko datang, dia mendengar ada suara gaduh dari dalam toko yang terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โBegitu mendapat laporan, polisi langsung mendatangi toko AP.โ Begitu ditangkap, polisi belakangan mengetahui bahwa DA adalah buronan untuk kasus pencurian pada Minggu (16/11) malam.
"Saat ditangkap, dia ternyata salah seorang buronan pencuri yang juga telah melakukan pencurian di Toko Departemen Robinson pada Minggu (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi, ini merupakan aksi yang kedua kalinya" kata dia.
Akibat perbuatannya itu, DS harus mendekam di penjara Mapolsek Pasar Minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sementara barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian Polsek Pasar Minggu berupa uang pecahan senilai dua juta rupiah, satu potong sweater, satu potong kemeja, satu potong kaos, satu tas gendong berwarna hitam, dan satu tas slempang warna hitam, serta sebuah linggis.
(rni/ndr)