"Perbuatan terdakwa itu perbuatan yang salah. Kami meminta agar mejelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Toton Rasyid, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
Jaksa menganggap pledoi Hafitd tidak mempedulikan hak asasi manusia karena di dalam pledoi disebutkan tindakan pembunuhan dilakukan tanpa rencana. Padahal menurut jaksa berdasarkan bukti di persidangan Hafitd terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur oleh Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hafitd minta nama baiknya dipulihkan dan biaya diganti negara, dia tidak memikirkan perasaaan orang tua Ade Sara yang hanya punya anak semata wayang yang akan menjadi tumpuan Bapak Ibu Suroto (orang tua Ade Sara)," ujar Jaksa.
Usai pembacaan tanggapan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Hatsoro bertanya kepada Hafitd apakah akan menanggapi pernyataan jaksa. Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto yang mendampinginya selama sidang menyetujui hal tersebut.
"Iya kami minta waktu satu minggu Yang Mulia," ucapnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan Senin (25/11/201) depan.
Sebelumnya, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto dalam pembacaan pledoi, Selasa (11/11/2014) lalu menginginkan agar kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan seumur hidup atau diberi hukuman yang adil. Dia menjelaskan kalau Hafitd tidak melakukan pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan fakta seperti keterangan saksi yang disampaikan persidangan.
Sementara Hafitd sambil terisak-isak serta suara yang berat membacakan pledoinya. Hafitd meminta maaf kepada keluarga Ade Sara, dia mengaku menyesal dan berharap dirinya diberikan kesempatan kedua untuk bisa melanjutkan kuliah lagi.
(slm/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini