Wakil Ketua DPR: Kenaikan Harga BBM Terindikasi Melanggar UU

Wakil Ketua DPR: Kenaikan Harga BBM Terindikasi Melanggar UU

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 16:58 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (berkacamata)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga BBM bersubsidi. Menurutnya, hal itu terindikasi melanggar undang-undang.

Agus yang juga Penasihat Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI itu bicara tentang adanya pihak-pihak yang menyalahkan mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan naiknya harga BBM bersubsidi saat ini. Katanya, hal itu sangat tidak beralasan.

"Pada saat Pak SBY menaikkan harga BBM, alasannya sudah sesuai Undang-undang APBN pada waktu itu. Bahkan Pak SBY pun diyakinkan, dana kompensasi untuk rakyat kecil sudah terdeliver dengan baik, mekanismenya sudah dipelajari, ditetapkan. Bedanya (dengan Jokowi-red) di situ," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Hermanto dalam jumpa pers di ruang rapat Fraksi PD di Gedung Nusantara I Lantai 9, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014). Di ruangan itu juga hadir Ketua Fraksi PD DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan para petinggi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Dalam jumpa pers tersebut, Fraksi PD diwakili Ibas menyampaikan protes terkait kebijakan pemerintahan Jokowi yang menaikkan harga BBM subsidi sebesar RP 2.000. Ibas mengatakan kebijakan itu tidak tepat karena saat ini harga minyak dunia sedang turun. Menaikkan harga BBM subsidi juga bisa menyengsarakan rakyat kecil.

Kata Agus, memang hak pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa meminta persetujuan DPR. Namun menaikan BBM pun ada persyaratan khusus, dan waktunya harus tepat.

"Ada persyaratan khusus, yaitu apabila harga minyak dunia naik 15 persen atau naik secara signifikan, dalam hal ini dari USD 105/barel. Padahal sekarang ini turun. Bisa dibayangkan. Kalau kita lihat secara detail, bisa saja ini terindikasi juga melanggar undang undang," imbuhnya tegas.

(bar/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads