Kendalikan Narkoba dari Balik Bui, 4 Orang Dipenjarakan Hingga Mati

Kendalikan Narkoba dari Balik Bui, 4 Orang Dipenjarakan Hingga Mati

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 16:59 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Perang terhadap narkotika terus dilancarkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan-putusannya. Terbaru, trio hakim agung--Artidjo Alkostar, Surya Jaya,Sri Murwahyuni-- menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 4 orang sekaligus.

Mereka yaitu Edy Hartono (36), WN Malaysia Chong Soon Lee (38), WN Iran Abolfazl Keshavarzahmadi Estalloh (28) dan Heryanto Wijaya (45).

Mereka digulung saat Dirnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika 1 kg jenis sabu yang dilakukan Heryanto pada 4 Februari 2011. Padahal Heryanto saat itu mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Adapun pembeli bernama Bony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah disepakati para mafioso itu, maka dipilihlah lokasi serah terima barang yaitu di sebuah restoran hotel di Jakarta Utara. Heryanto yang juga biasa disapa Asiong ini mengirimkan kurirnya, Agus. Di restoran itu, Agus dan Bony bertemu di toilet dan sepakat transaksi di kamar 518. Saat transaksi dilakukan, polisi yang memantau gerak-gerik Bony langsung menggerebek dan mendapati 1 kg sabu. Rencananya sabu sebanyak itu akan dibeli dengan harga US $ 68 ribu.

Dari mulut Agus, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari Edy, Lee dan Abolfazl yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan itu, Edy, Lee, Abolfazl dan Heryanto Wijaya didudukkan di kursi pesakitan dan dituntut 17 tahun penjara. Siapa nyana, pada 24 Oktober 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, jauh dari tuntutan jaksa.

Tidak terima, keempatnya lalu mengajukan banding tetapi kandas. Ketua majelis hakim Widodo dengan anggota Elang Prakoso Wibobo dan M Hatta menolak banding pada 28 Januari 2014.

Langkah terakhir pun dilakukan Lee dkk. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi Chong Soon Lee dkk," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/11/2014). Putusan bernomor 1593 K/PID.SUS/2014 itu diketuai Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis itu diketok pada 12 November 2014.ο»Ώ

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads