"Saya lega, karena jauh lebih ringan dari tuntutan," ujar Dwiki usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Selama persidangan, pria berumur 18 tahun tersebut tampak tenang. Hanya sesekali dirinya mengusap muka sambil menjalani proses persidangan untuk kasus yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temen-temen saya disini, saya jadi pengen sekolah lagi," ujarnya.
Dwiki diganjar hukuman 1 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pelanggaran untuk pasal Pasal 80 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan jo pasal 54 ayat 1 KUHP UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dwiki dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
(rni/fjr)