Keduanya dibebaskan karena fakta persidangan tidak secara spesifik membuktikan penyebab kematian korban yang merupakan warga negara Malaysia pada Desember 2010 lalu.
"Dibebaskannya kedua kakak beradik ini harus disyukuri dan menjadi pengalaman berharga bagi mereka berdua," kata Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat menerima Hiu bersaudara di KBRI Malaysia seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang di Mahkamah Rayuan (banding) pada 28 Januari lalu, Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur Gooi dan Azura juga meyakinkan Mejelis Hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah tindakan bela diri (self defence) semata. Peristiwa pembunuhan itu sendiri berawal saat korban yang bernama Khartic Rajah memasuki rumah terdakwa dan diduga akan melakukan aksi perampokan, 3 Desember 2010 lalu. Korban jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu sehingga terjadi perkelahian.
Atas dasar hal inilah Majelis Hakim berkesimpulan kalau korban yang terlebih dahulu melakukan penyerangan dan tidak cukup bukti penyebab kematiannya akibat perkelahian. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hiu bersaudara tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman.
Sembari menunggu proses kepulangan Hiu bersaudara ke Pontianak, mereka ditampung di KBRI Kuala Lumpur. Selama proses persidangan, selain didampingi staf KBRI mereka juga didampingi Ibu bersama saudara serta perwakilan Pemda Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan dibebaskannya Hiu bersaudara dari hukuman mati, total 37 WNI yang sudah terbebas dari hukuman mati sejak awal 2014. Berdasarkan data, hingga kini WNI/TKI yang masih terancam hukuman mati di Malaysia berjumlah 175 orang.
(aws/fjr)