Dwiki, Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA 3 Jakarta Divonis 1 Tahun Penjara

Dwiki, Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA 3 Jakarta Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 15:34 WIB
Jakarta - Dwiki Hendra Saputra (18), salah satu pelaku yang menyebabkan kematian Siswa ekskul pencinta alam Sabhawana kelas XI SMA 3, Afryan Caesary Alirhamy (16), siang ini menjalani sidang vonis untuk kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kasus ini, terdakwa Dwiki diganjar hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Dwiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak. โ€ŽMenjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan mengurangkan masa pengurungan dengan masa tahanan yang telah dijalani dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim ketua, Imam Gultom saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).

Mendengar putusan tersebut, Dwiki yang selama persidangan terlihat selalu menunduk, mulai menegakkan kepalanya dan mendengarkan pernyataan hakim. Setelah pembacaan dakwaan, hakim meminta Dwiki untuk mendiskusikan dengan kuasa hukum. Dwiki melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk menerima putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan banding. "Kami akan mengajukan banding yang Mulia," ujar JPU, Arya Wicaksana.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dwiki dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
โ€Ž

(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads