"Menyatakan terdakwa Dwiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak. โMenjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan mengurangkan masa pengurungan dengan masa tahanan yang telah dijalani dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim ketua, Imam Gultom saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Mendengar putusan tersebut, Dwiki yang selama persidangan terlihat selalu menunduk, mulai menegakkan kepalanya dan mendengarkan pernyataan hakim. Setelah pembacaan dakwaan, hakim meminta Dwiki untuk mendiskusikan dengan kuasa hukum. Dwiki melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk menerima putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dwiki dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
โ
(rni/fjr)