"Jadi mengenai unit yang belum ada perbaikan, dalam UU sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan, kalau โtidak ada perbaikan di pelayanan publiknya bisa dilakukan pergantian," ucap Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
โDi tempat yang sama, Ketua Ombudsman Nasional Danang Girindawarnaโ menyebut berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi layanan publik tidak mengindahkan rekomendasi KPK atau Ombudsman maka menyalahi pasal 54 UU 25 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ"Ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," sambung Danang.
Sebelumnya, Samad menyebut dari 40 unit layanan publik di 20 kementerian dan lembaga, ada 2 unit yang dikenai rapor merah yaituโ โizin penyelenggara angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan dan di Kementerian Agama mengenai pencatatan nikah di KUA.
Dari 20 kementerian dan lembaga terdapat 40 unit layanan publik. Survei itu dilakukan tertutup dengan questionnaire serta in-deep interview. Ada 26 unit yang mendapat nilai di atas rata-rata yaitu 72. Sementara dibawahnya ada 14 unit dan 2 unit yaitu di Kemenag dan Kemenhub berada di bawah rata-rata.
(dha/fjr)