Selama bulan Oktober-November, Bea Cuka Soekarno Hatta menggagalkan 7 penyelundupan sabu. 5 Orang diamankan. Sabu tersebut ditaksir bernilai Rp 18 miliar.
Kelima tersangka adalah PV (31) dan PT (27) asal Vietnam, WL (38) asal Hong Kong, KM (27) asal Iran, dan LC (40) asal Taiwan. Total barang bukti berupa 13.478 gram methamphetamine atau sabu dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 18 miliar.
"Jaringan penyelundupan internasional ini melibatkan kurir dari asing dan WNI," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Seokarno Hatta, Okto Irianto, dalam gelar perkara di depan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidananya 15 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 10 miliar. Jika barang bukti lebih dari 5 gram, maka pelaku bisa dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(try/try)