"Ini pendapat saya sebagai pribadi bukan mewakili gereja Katolik. Yang pertama penting dicatat adalah fungsi pelayanan para hakim itu begitu mulia untuk menentukan dalam soal keadilan bahkan kebenaran," kata Romo Tamtomo Pr.
Hal itu disampaikan di sela-sela sidang uji materi UU Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka saya merasa bahwa pada saat kualitas pribadi itu tidak menunjukkan apa yang menjadi tanggung jawab perannya secara moral tidak bisa mempunyai kekuatan.
Dari moralnya, karena secara legal tetap bisa diangkat, ditunjuk dan lain sebagainya karena legal tapi secara lainnya seperti fungsi keadilan dan kebenaran, tidak hanya soal legal tapi soal moral," cetusnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh tokoh Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Suhardi Sanjaya. Menurutnya, kalau hidup sebagai manusia yang baik dia harus hidup sesuai norma-norma yang ada yang berlaku untuk siapa saja.
"Apalagi sebagai panutan, bukan hanya hakim tapi tokoh agama tokoh masyarakat. Kalau sudah menjadi panutan dia harus bertanggung jawab atas kondisi yang ada pada diri dia itu. Tanggung jawab dia itu dia wujudkan dalam perilaku," ucap Suhardi.
"Lalu apa antisipasi supaya tidak terulang lagi?" tanya wartawan.
"Kembali ke kesadaran diri sendiri, seorang yang arif adalah seorang yang bisa mengalahkan diri sendiri," jawab Suhardi.ο»Ώ
(asp/try)