"Iya dong, hadir semua (anggota KIH)," kata Abdul Kadir di ruang Fraksi PKB, gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Karding menerangkan, dalam rapat siang nanti, pihaknya sepakat akan mendaftarkan nama hanya untuk Badan Legislasi (Baleg), belum untuk komisi atau alat kelengkapan dewan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah PKB ini berarti tak memenuhi permintaan pimpinan DPR yang meminta agar KIH mendaftarkan semua nama untuk komisi di paripurna siang ini, tidak hanya untuk Baleg yang akan merevisi UU MD3.
Karding menuturkan, nama anggota KIH tidak bisa didaftarkan di komisi karena syarat kesepakatan belum terpenuhi, yaitu merevisi UU MD3 untuk menambah kursi wakil ketua komisi.
"Kalau sudah selesai ditetapkan revisi Undang-undangnya, baru masuk ke komisi-komisi," ucapnya.
Dengan demikian, sebetulnya DPR belum bisa bekerja efektif karena anggota KIH belum masuk di komisi, sementara dalam kesepakatan KIH-KMP, revisi UU MD3 selesai maksimal 5 Desember 2014.
"Ya (memang belum efektif)," kata Karding.
Rencananya paripurna akan diselenggarakan pukul 14.00 WIB, namun saat ini fraksi masih sibuk dengan jumpa pers soal kenaikan BBM.
(iqb/trq)