Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima menolak gugatan Antasari Azhar dalam kasus SMS gelap yang diduga dikirimkan Antasari kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Dalam pertimbangannya, hakim beranggapan penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tak menghentikan penyelidikan.
Namun menurut Antasari, kasusnya digantung begitu saja tanpa adanya penyelesaian. Hal itulah yang mendasarkan dirinya untuk terus melayangkan gugatan dan melakukan praperadilan.
"Laporan saya digantung,itu yang mendasarkan saya," ujarnya seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun begitu, mantan ketua KPK ini tak menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang harus disesalkan terlalu lama. Dia pun mengaku maklum.β "Kalau putusan seperti ini saya maklumi. Hakim serba sulit hingga mengambil putusan di tengah-tengah." kata Antasari.
Namun dia mengaku tidak akan menyerah dan akan terus melawan. "Apapun itu, selama 4 tahun ini saya terus mencari keadilan, saya tak akan berhenti," pungkasnya.
(rni/fjr)