Antasari Azhar tidak dapat menyembunyikan wajah kecewanya ketika hakim tunggal Suprapto mengetok palu tanda berakhirnya sidang. Dalam vonis sidang praperadilan atas kasus dugaan sms gelap dirinya kepada Nasrudin Zulkarnaen, Suprapto tidak menerima permohonan tersebut.
"Berdasarkan bukti, kami menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat dapat diterima. Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suprapto dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/11/2014).
Dalam persidangan yang digelar siang ini, Antasari yang mengenakan kemeja batik berwarna gelap. Tampak sang istri, Ida Laksmiwati, masih setia mendampingi mantan Jaksa tersebut selama proses persidangan. Dia tampak berada terus di samping Antasari untuk memberikan dukungan moral untuk kasus yang dihadapi suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," kata Suprapto.
Ini merupakan kali kedua Antasari mengajukan sidang praperadilan untuk kasus sms gelap ini sejak bulan Juni 2013. Mantan ketua KPK ini tanpa kenal lelah selalu mempertanyakan beberapa fakta yang terkait dengan kasus SMA palsu tersebut. Dalam rentetan persidangan yang dilakukan selama sepekan ini, kepada tim penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, dirinya selalu mempertanyakan keberadaan handphone serta isi sms yang diduga diberikan kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Pada 25 Agustus 2011 lalu, Antasari diduga mengirimkan SMS bernada ancaman yang dikirimkan dari handphone Antasari kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menyatakan, dia tak pernah mengirimkan SMS itu namun justru SMS itu menjadi bukti yang membuatnya divonis 18 tahun penjara karena membunuh Nasrudin.
(rna/asp)