Dua mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bongaya, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bersama guru besar Unhas Prof Musakkir, yakni NI dan AN, akan dikeluarkan dari almamaternya atas perbuatannya yang dinilai mempermalukan kampusnya.
"Pihak kampus akan mengeluarkan keduanya apabila status keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, apa yang telah dilakukan oleh kedua mahasiswi tersebut telah mencoreng nama baik kampus," ujar Abdul Mansyur, Asisten Pembantu Ketua III STIEM Bongaya dalam keterangannya
pada wartawan, selasa (18/11).
NI diketahui berstatus mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2013 dan AN mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2014. Dalam penggerebekan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, NI didapati berada di kamar 312 hotel Grand Malebu di jalan Bontomanai, bersama MS, Guru Besar
Ilmu Hukum Univ. Hasanuddin dan IA dosen Hukum Unhas, sedangkan AN didapati bersama AS di kamar 308.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pasal 132 dan pasal 127 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta.
(mna/try)