Ini Modus Penimbun 32 Ribu Liter Solar di Marunda yang Diungkap Bareskrim

Ini Modus Penimbun 32 Ribu Liter Solar di Marunda yang Diungkap Bareskrim

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 12:45 WIB
Jakarta - Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penimbunan solar di Cilincing, Marunda. Sebanyak 32 ribu liter solar ditemukan dari tersangka S. Tersangka menjual solar tersebut kepada nelayan dengan memainkan selisih harga pasaran.

Penangkapan berlangsung Selasa (10/11) pekan lalu. Berdasarkan pengakuan S solar tersebut didapat dari sisa-sisa kapal dan pengangkutan BBM resmi. S membeli Rp 6 ribu dari pihak yang menjual solar-solar itu.

"Kemudian dia menjual kembali Rp 9 ribu kepada nelayan," kata Kasubdit V Tipiter Kombes Agus Santoso di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selas (18/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, disinggung nelayan apa yang dimaksud, Agus belum bisa memastikannya, apakah nelayan tradisional atau nelayan dengan tonase besar.

"Ya pengakuannya ada yang beli drum-an, jerigen," kata Agus.

Menurut Agus, di tengah kenaikan harga BBM, upaya penimbunan kemungkinan tetap ada. Ini dipicu beberapa pihak yang mencari bahan bakar murah.

"Pasti ada, semua cari harga murah," ujar Agus.

Saat ini penyidik berupaya mengembankan penyidikan untuk mencari asal usul solar yang ditimbun S. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penimbunan ilegal (pasal 23 UU 22/2001).

(ahy/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads