MA Minta Bawas dan KY Segera Usut Hakim yang Selingkuhi Instruktur Senam

MA Minta Bawas dan KY Segera Usut Hakim yang Selingkuhi Instruktur Senam

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 12:19 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, TI yang menyelingkuhi instruktur senam, WN, dan sempat digerebek warga memperpanjang daftar hakim yang terseret kasus asusila. Mahkamah Agung (MA) meminta Badan Pengawas dan Komisi Yudisial (KY) segera mengusut kasus tersebut.

"Berharap Badan Pengawas (Bawas) MA maupun KY cepat menindaklanjuti secara proporsional dan fokus apakah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan tidak bias ke hal lain yang tidak relevan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (18/11/2014).

TI dan WN digerebek warga tengah berduaan di rumah TI di Puri Nirwana, Demak pada Rabu (14/11) pukul 23.00 WIB. Warga lalu menggeruduk PN Demak kemarin menuntut TI dipecat sebagai hakim. Ikut dalam aksi itu suami WN, Imam Hambali yang didampingi Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri serta Ketua Komisi B DPRD Demak, Muntohar meminta PN Demak untuk menghukum TI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar publik memperoleh informasi yang akurat sebagai accountability dari pejabat publik," ujar Ridwan.

Perselingkuhan ini sangat disayangkan banyak pihak. KY sangat menyayangkan perilaku tercela itu. Apalagi perilaku itu dilakukan di saat kesejahteraan para hakim telah naik signifikan dan kedudukannya tengah diperjuangkan menjadi pejabat negara seutuhnya.

"KY bersama Mahkamah Agung (MA) memperjuangkan kesejahteraan hakim itu sebenarnya untuk menyejahterakan keluarga, bukan untuk berselingkuh," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh.ο»Ώ

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads